Jakarta-Ketua Umum Fast Respon (FRN), Agus Flores, melontarkan kritik keras terhadap maraknya praktik tambang ilegal yang berlindung di balik izin koperasi. Menurutnya, modus semacam ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak citra koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Namanya izin koperasi, kok bisa dipakai untuk tambang? Bahkan ada yang diwajibkan punya alat segala. Dimana aturan itu? Jangan akali regulasi untuk melegalkan tambang ilegal,” tegas Agus Flores, Senin (25/8/2025).
Agus Flores, yang sudah puluhan tahun bergelut di dunia pertambangan, menegaskan bahwa dirinya paham betul seluk-beluk perizinan di sektor ini. Dengan nada blak-blakan, ia mengungkapkan pengalamannya:
“Saya ini sudah tua, jenggot sudah putih, gigi banyak yang ompong. Puluhan tahun saya makan asam garam dunia tambang. Jadi jangan coba-coba putar aturan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.
Menurut Agus Flores, fenomena tambang ilegal yang mengatasnamakan koperasi ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan penegakan hukum. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu kerusakan lingkungan, kebocoran penerimaan negara, dan ketidakadilan bagi para pelaku usaha tambang yang taat aturan.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum jangan tutup mata. Kementerian ESDM juga harus turun tangan. Kalau ada koperasi dijadikan tameng tambang ilegal, itu jelas melanggar hukum dan harus ditindak,” tegasnya.
PW.FRN di bawah kepemimpinan Agus Flores menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan pertambangan nasional, memastikan regulasi dijalankan dengan benar, dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan izin.
“Negara jangan kalah dengan oknum yang bermain di belakang layar. Kita akan kawal ini sampai tuntas,” pungkasnya.

















