Raker Komisi III DPR RI, KPK Ungkap 4 Prioritas Penanganan Perkara Korupsi di 2025
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI. KPK melaporkan soal penanganan perkara yang menjadi prioritas KPK di 2025.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025). Ketua KPK Komjen Pol Drs. Setyo Budiyanto S.H., M.H., mengatakan ada 4 perkara yang ditangani pihaknya, yakni korupsi di pemerintahan daerah, sektor keuangan, sumber daya alam, hingga korupsi terkait pelayanan publik.
4 Kategori Kasus Prioritas KPK 2025
“Bahwa prioritas penanganan perkara tindak pidana korupsi ada empat selama tahun 2025 ini, yang pertama adalah terkait masalah tindak pidana korupsi pemerintahan daerah,” ungkap Ketua KPK Setyo dalam rapat.
“Ini ada beberapa hal, yang pertama adalah beberapa kasus yang sudah kami tangani antara lain ada korupsi pembangunan jalan, pembangunan kantor pemerintah, dan proyek pembangunan penyaluran dana hibah di provinsi Jawa Timur,” tambahnya.
Pihaknya mengusut pidana korupsi di sektor keuangan, di antaranya pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Taspen, kredit fiktif, pengadaan mesin EDC, pengadaan iklan di salah satu bank BUMD, hingga korupsi dana CSR.
“Berikutnya adalah tindak pidana Korupsi di sektor sumber daya alam, ini berkaitan dengan gratifikasi dalam produksi batu bara, kemudian suap terkait izin usaha pertambangan dan korupsi jual beli gas di PGN atau perusahaan gas negara dan pengadaan gas alam cair atau LNG di Pertamina,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengusut tindak pidana korupsi terkait pelayanan publik. Ada kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), digitalisasi SPBU di Pertamina, dan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.
“Dari sini kami laporkan juga bahwa penanganan tindak pidana korupsi sampai dengan Agustus 2025, ada 31 perkara yang tahap penyelidikan, 43 mencakup penyidikan. Jadi ada sejumlah surat perintah penyidikannya, totalnya ada 52, dengan 68 tersangka,” tutup Ketua KPK.
(Red/Rezha LDD)

















