Jakarta, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ia mengatakan, keputusan ini tidak mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, karena dianggap masih memenuhi kriteria analisa dampak lingkungan.
Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian ESDM, PT GAG Nikel dinilai telah menjalankan kegiatan pertambangan sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu juga, lokasi tambang PT GAG Nikel tidak berada dalam kawasan Geopark Raja Ampat dan secara geografis lebih dekat ke wilayah Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan tersebut tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
“Presiden putuskan bahwa empat IUP di luar Pulau Gag dicabut, dan saya langsung melakukan langkah teknis berkoordinasi dengan kementerian teknis untuk pencabutan,” Ucap Menteri ESDM.
Sementara itu, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Senin (9/6)
“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” Ungkap Mensesneg saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (10/6)
Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP), dan PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM).
Mensesneg menyebutkan Pemerintah sejak Januari 2025 juga, telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalam termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam dan usaha pertambangan.
(Red/Rezha LDD)

















