Sorong, – Anggota Komisi VII DPR RI, minta kepada Kementerian ESDM RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Anggota Komisi VII DPR RI daerah pemilihan Provinsi Papua Barat Daya Rico Sia, berharap kepada pemerintah pusat untuk segera melakukan evaluasi terhadap izin pertambangan yang sudah dikeluarkan. Karena aktivitas tambang itu dapat merusak ekosistem di wilayah itu.
“Kita ini adalah daerah penghasil, tapi regulasi dibuat dari pusat, kita disni hanya jadi penonton. Yang rugi bukan hanya pemerintah daerah, tapi masyarakat,” Ucap Rico setelah mengikuti rapat Komisi VII DPR RI dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Ia mengungkapkan, banyaknya laporan yang masuk mengenai tambang ilegal di wilayah Raja Ampat, bisa berdampak pada pencemaran lingkungan.
“Perlu menjadi perhatian serius bagi kami nantinya. Karena kewenangan daerah sangatlah terbatas, sehingga kebijakan yang diambil pun terbatas dan pada akhirnya yang menderita adalah masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat seharusnya memberikan kewenangan penuh terkait izin pertambangan kepada pemerintah daerah. Karena pemerintah daerah lebih memahami kondisi diwilayahnya dan bisa bertindak cepat bersama aparat penegak hukum.
Ketika kewenangan izin itu sudah diberikan kepada pemerintah daerah, tentu pengawasan bisa lebih dekat dan efektif, dan bisa meminimalisir terjadinya pencemaran lingkungan.
“Tapi sekarang, karena jarak dan birokrasi yang panjang, pelanggaran-pelanggaran dibiarkan, dan rakyat yang dirugikan,” ujarnya.
Baginya, wisata adalah masa depan, karena tidak merusak lingkungan, tetapi justru membawa kesejahteraan langsung ke masyarakat.
“Jangan ada lagi, izin tambang baru di Raja Ampat. Cukup yang ada saja. Stop sekarang juga,” tegasnya.
(Red/Rezha LDD)