TAJUK HARI INI (Jumat 16/5/2025), Cerminan Hukum Indonesia Berubah Total, Tidak Lagi Menggunakan Aturan Hukum Berlaku Di Indonesia, melainkan Kekuasaan Politik Praktis, apakah Karena Dianggap Seluruh Persoalan Masyarakat tidak bisa diselesaika Polisi, yang mengakibatkan Sebagian Kewenangan diambil alih Kejaksaan dan TNI.
Kenyataan yang sangat menyolok adalah Presiden Republik Indonesia Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto Memerintahkan Jaksa Untuk Menangani Premanisme, padahal kita ketahui Soal Premanisme atau terjadi Tindak Pidana Premanisme ditangani Kepolisian, padahal persoalan itu merupakan tindak pidana umum.
Kewenangan Menjaga Kejaksaan Seluruh Indonesia Tidak lagi Diperbantukan Brimob Polri akan tetapi Menurunkan TNI.
Persoalan itu dimungkinkan meringankan bebas Kepolisian atau dianggap Modal Kepercayaan Kepada Kepolisian mulai pudar.
Hal lain Masyarakat diberikan kewanangan Mengadu Ke Kejaksaan terkait Kasus Kasus Migas dan Pertambangan dan lain sebagainya.
Apakah dalam situasi ini, Presiden Prabowo Mulai Menilai Kinerja Polri dianggap tidak mampu menangani Seluruh Persoalan Hukum di Indonesia, atau sekedar Kamuflase Melemahkan Polri.
(Demokrasi Kebebasan Menulis)

















