Aceh Tamiang, — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melakukan penelusuran langsung di sepanjang aliran Sungai Tamiang pada Selasa 6 Januari 2026. Langkah ini diambil guna mengungkap penyebab pasti banjir bandang yang melanda wilayah Aceh Tamiang serta mengusut asal-usul gelondongan kayu yang hanyut saat bencana terjadi.
Kegiatan investigasi ini dipimpin langsung oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni. Tim penyelidik menyisir aliran sungai, mulai dari Desa Pante Kera di Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih, untuk mengumpulkan bukti lapangan terkait indikasi tindak pidana lingkungan.
Identifikasi Kayu dan Kerusakan Lingkungan
Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan bahwa fokus penyelidikan saat ini adalah mengidentifikasi dan mencocokkan jenis kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin dengan vegetasi di daerah hulu. Hal ini dilakukan untuk memetakan sumber kayu gelondongan yang diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar (illegal logging).
“Kami menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa, khususnya di sekitar Darul Mukhlisin. Hal inilah yang memicu kerusakan rumah warga serta fasilitas umum di Tamiang,” ujar Brigjen Pol. Irhamni, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan hasil pantauan, sumber utama masalah diduga berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten (Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues) dan Desa Lokop (Kabupaten Aceh Timur). Identifikasi awal mengarah pada aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih.
Pelanggaran Prosedur dan Administrasi
Selain pembalakan liar, Bareskrim juga mendalami dugaan pelanggaran administratif dalam pembukaan lahan. Banyak pihak ditemukan beroperasi tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Brigjen Pol. Irhamni menekankan bahwa aturan lingkungan melarang keras pembukaan lahan pada kemiringan di atas 40 derajat karena risiko tinggi longsor dan sedimentasi. “Di Kuala Simpang, rumah warga terendam lumpur kiriman dari hulu. Sedimentasi sungai sudah sangat tinggi, sehingga hujan sedikit saja langsung memicu banjir. Inilah yang kami duga sebagai bentuk tindak pidana lingkungan hidup,” tegasnya.
Apresiasi dari PW FRN Nusantara
Langkah cepat Bareskrim Polri ini mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Umum PW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara, Agus Flores. Menurutnya, kehadiran Polri di lapangan membuktikan keseriusan negara dalam menangani kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat.
“Kami sangat mengapresiasi ketegasan Bareskrim Polri. Kasus perusakan hutan ini tidak boleh berhenti pada temuan lapangan saja, tetapi harus berlanjut hingga penindakan hukum terhadap pelaku maupun korporasi yang terlibat agar ada efek jera,” ujar Agus Flores di Jakarta.
Saat ini, tim penyelidik terus bekerja keras mengumpulkan data agar kasus ini dapat segera ditingkatkan ke proses penyidikan. Kehadiran aparat diharapkan menjadi titik awal pemulihan lingkungan serta perlindungan nyata bagi masyarakat Aceh Tamiang dari ancaman bencana serupa di masa depan.
Selain aparat, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. terlihat aktif memimpin pemulihan pascabencana. Ia mengunjungi warga terdampak, memulihkan infrastruktur, dan membentuk Satgas Pemulihan Administrasi Pemerintahan untuk memastikan bantuan sampai ke masyarakat.
(Red/Rezha LDD)

















