Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKriminalTNI & POLRI

Kurang dari 24 Jam Polresta Sorong Kota berhasil Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan

5185
×

Kurang dari 24 Jam Polresta Sorong Kota berhasil Amankan Pelaku Kasus Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Sorong, – Polresta Sorong Kota berhasil menangkap pelaku berinisial AM (19) kasus penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita DM (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto S.I.K, dalam konferensi pers Minggu (29/6/2025) mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat pelaku AM hendak membeli pinang setelah mengonsumsi minuman keras. Saat perjalanan pelaku melihat korban DM menggendong bayi, tiba-tiba muncul niat buruknya untuk melakukan aksi pemerkosaan.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme Lewat Call Center 110

Korban sempat melakukan perlawanan, sehingga pelaku menganiaya korban sampai tidak berdaya. Kejadian ini terjadi di Jl Bangau Lorong VI, Kelurahan Malanu, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (28/6/2024) Sekitar pukul 17.00 WIT.

Mendapatkan laporan tersebut tim Satreskrim Polresta Sorong Kota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa para saksi termasuk juga rekaman CCTV. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan di jalan bangau 1, kompleks Aspen, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Baca Juga :  Melalui Dokter Jantung Dan Pembuluh Darah, Rumkit Bhayangkara Sosialisasi Pencegahan Hipertensi Di Mapolda Kalteng

“Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga polisi melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian betis. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (28/6/2025), sekitar pukul 23.30 WIT, “ucap Kapolresta Sorong Kota.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah celana dalam milik korban, satu buah topi milik pelaku, serta satu buah kacamata hitam.

Baca Juga :  Diminta Panglima TNI dan Kapolri Pecat Oknum APH terlibat Beck Up Tambang Ilegal

“Saat ini pelaku ditahan di Rutan Mapolresta Sorong Kota dan dijerat dengan Pasal 289 KUHP  Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP serta Pasal 351 KUHP tentang kekerasan seksual dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Happy.

Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, sehingga memicu keprihatinan dan kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *