Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Kritik Mencuat di Audiensi TJSL, Dana CSR Terancam Tak Tepat Sasaran

134
×

Kritik Mencuat di Audiensi TJSL, Dana CSR Terancam Tak Tepat Sasaran

Sebarkan artikel ini
Audiensi terkait TJSL dan NGO se-Pasuruan Raya pada Senin (14/04) di Aula Gedung DPRD dihadiri sejumlah pihak. (Bas/iniberita)
banner 500x150

PASURUAN, iniberita.com — Gabungan LSM se-Pasuruan Raya yang tergabung dalam Gerakan Rakyat untuk Transparansi Kebijakan (GERTAK), menggelar audiensi dengan DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (14/04/2025). Agenda ini merupakan bentuk penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), yang dinilai belum berpihak secara nyata pada kepentingan masyarakat.

Audiensi yang digelar di Aula Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ini, merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya di Pandaan, di mana GERTAK menyuarakan sikap tegas menolak Raperda TJSL dan meminta agar dilakukan kajian ulang secara menyeluruh.

Pertemuan ini dihadiri oleh Panitia Khusus (Pansus), TJSL DPRD Kabupaten Pasuruan, Pokja 1 dari Bappelitbangda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasuruan, serta semua LSM/NGO yang tergabung dalam GERTAK.

Ketua Pansus TJSL, Yusuf Daniel dari Fraksi PKB, membuka audiensi dengan menyampaikan bahwa forum ini menjadi ruang dengar pendapat untuk menyempurnakan Raperda TJSL, yang sebelumnya dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami ingin menyerap aspirasi dari GERTAK agar Raperda TJSL ini benar-benar berpihak pada masyarakat,” ujarnya.

Koordinator GERTAK sekaligus Direktur Pus@ka, Lujeng Sudarto, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan tim fasilitasi TJSL. Ia menekankan bahwa karena tim tersebut akan mengelola dana publik, maka proses rekrutmen harus diatur secara eksplisit dalam Perda, bukan hanya melalui Peraturan Bupati.

“Kami mendorong agar proses seleksi dilakukan secara terbuka dan dapat diuji publik, sehingga yang duduk dalam tim fasilitasi adalah orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), komposisi tim fasilitasi seharusnya melibatkan unsur pemerintah, sektor swasta, dan kelompok masyarakat sipil (termasuk akademisi dan NGO), guna meminimalisasi potensi konflik kepentingan.

Penolakan juga datang dari Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan, Moeslem, yang menilai bahwa keberadaan Raperda TJSL justru menyulitkan masyarakat terdampak untuk melakukan koordinasi langsung dengan perusahaan.

“Raperda ini berpotensi merugikan warga yang semestinya menjadi penerima manfaat, karena mekanismenya menjadi terlalu birokratis,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Sekretaris Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Dr. Kukuh, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda TJSL didasari oleh pertimbangan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Ia menuturkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan, termasuk bagi wilayah yang tidak memiliki perusahaan.

“Melalui Raperda ini, dana CSR dari perusahaan dapat dikelola secara lebih terstruktur dan menjangkau masyarakat yang sebelumnya belum mendapatkan akses langsung terhadap bantuan sosial maupun lingkungan,” jelasnya.

Menanggapi berbagai kritik, Ketua Pansus Yusuf Daniel menuturkan, bahwa banyak aspirasi dari masyarakat sipil sebenarnya telah diakomodasi dalam draf terbaru Raperda.

“Mungkin yang digunakan teman-teman NGO adalah versi draf sebelumnya. Dalam rapat-rapat terakhir bersama Pokja 1, sejumlah poin penting telah kami perbaiki. Kekhawatiran yang disampaikan sangat wajar, dan sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini secara kritis namun konstruktif,” pungkasnya.

(tim/iniberita)
Editor : Weni Anggita

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *