Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Kriminalisasi Produk Jurnalistik Disorot: Jurnalis Yudi Jaloe Angkat Bicara Soal Kasus CBN-Indonesia.com dan Oknum Pengacara

297
×

Kriminalisasi Produk Jurnalistik Disorot: Jurnalis Yudi Jaloe Angkat Bicara Soal Kasus CBN-Indonesia.com dan Oknum Pengacara

Sebarkan artikel ini
Khoiron Wahyudi (Yudi Jaloe), saat ngopi santai di wilayah Purwosari, Pasuruan. (iniberita)
banner 500x150

PASURUAN, iniberita.com – Polemik pemberitaan oleh media online CBN-Indonesia.com yang berjudul “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp40 Juta untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba” memicu kontroversi. Oknum pengacara berinisial WK melaporkan media tersebut ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Tindakan ini mendapat sorotan tajam dari kalangan jurnalis. Salah satunya datang dari jurnalis senior Yudi Jaloe, yang menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

“Berita itu tidak bisa serta-merta dipidanakan. Apalagi redaksi CBN-Indonesia.com telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Reskoba Polres Pasuruan sebelum berita dipublikasikan,” ujar Yudi. Jumat (4/4/2025)

Yudi menilai, laporan yang teregister dengan nomor STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan pada Kamis, 27 Maret 2025 tersebut, bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Jika hanya karena tidak ada konfirmasi ke pihak terlapor lantas dijadikan dasar pelaporan, ini sangat berbahaya. Bisa mengarah pada pembungkaman kerja jurnalistik. Jangan sampai wartawan takut menulis karena ancaman pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi menyatakan telah menelusuri latar belakang pemberitaan tersebut bersama sejumlah rekan media. Ia menegaskan bahwa angka Rp40 juta yang disebut dalam berita bukan muncul tanpa dasar.

“Ada informasi yang valid dan data yang mendasari angka tersebut. Tidak mungkin media memuat nominal itu tanpa kronologi yang jelas. Jurnalis bekerja berdasarkan fakta, bukan asumsi,” ungkapnya.

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang kondisi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. Pertanyaannya, apakah setiap kritik terhadap oknum tertentu harus dibalas dengan pelaporan hukum? Situasi ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjunjung tinggi prinsip jurnalisme yang merdeka, akurat, dan bertanggung jawab.

Jurnalis : Mal

Editor : iniberita.com

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *