Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
DaerahTNI & POLRI

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

4
×

Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kalbar Musnahkan 16 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi, 18 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Pontianak, – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Komitmen ini ditunjukkan melalui konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Jumat (27/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Hindarsono, S.I.K., S.H., M.Hum, didampingi Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, serta Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono. Turut hadir perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, dan penasehat hukum.

Dalam keterangannya, Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Hindarsono mengungkapkan bahwa sepanjang Februari 2026, pihaknya berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan total 18 tersangka, dua di antaranya merupakan residivis. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas.

“Para tersangka menggunakan modus yang beragam, mulai dari jasa pengiriman barang, sistem jaringan terputus atau sistem ‘letak’, hingga transaksi jual beli secara daring (online),” ujar Wakapolda.

Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memerangi narkotika. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang merusak masyarakat dengan modus distribusi yang terus berkembang,” tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan menggunakan alat inseminator tersebut terdiri dari sabu seberat netto 16.026,54 gram, 22.674 butir ekstasi, serta 123 unit K-Pod cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate. Selain itu, terdapat barang bukti sitaan lain berupa 1.482,72 gram sabu, satu butir ekstasi, dan empat cartridge vape yang akan dimusnahkan pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono menambahkan bahwa para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal.

“Polda Kalbar akan terus memperkuat sinergi dengan BNN, Bea Cukai, dan Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Sesuai prinsip kerja Kapolda Kalbar yang Responsif, Kolaboratif, dan Solutif, kami akan menindak tegas semua jaringan narkoba demi mewujudkan Kalimantan Barat yang bersih dari narkoba,” tutup Kombes Pol. Bambang.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *