Jakarta, – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) memberikan tanggapan tegas terkait upaya Polri dalam menyapu bersih praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Selain menutup operasional tambang, Polri juga memperingatkan toko-toko emas agar tidak menerima atau membeli emas hasil tambang ilegal.
Pihak toko emas yang kedapatan menampung hasil PETI dapat dijerat pasal berlapis, mulai dari penadahan, pelanggaran UU Minerba, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif pada awal 2026, aturan mengenai TPPU dipertegas dalam Pasal 607 ayat (1). Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur sanksi bagi penampung hasil tambang ilegal dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ketua Umum PW-FRN juga menyentil pihak-pihak yang sebelumnya kerap menyudutkan Polri dengan tuduhan membekingi tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk deregulasi undang-undang yang dijalankan secara konsisten oleh kepolisian.
“Jangan sampai nanti setelah ditindak baru memohon kepada Kapolri, padahal sebelumnya kerap menebar fitnah. Polri tidak akan berkompromi dengan tambang ilegal,” tegas Agus Flores. Rabu, (12/3/2026).
Ia pun mengimbau kepada para pelaku usaha pertambangan untuk segera mengurus Izin Pertambangan resmi jika ingin menjual hasil buminya secara legal di pasar dalam negeri.
(Red/Rezha LDD)

















