Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
KriminalNasional

Ketua DPD RI Soroti Keberadaan Tambang Nikel yang Beroperasi di Kabupaten Raja Ampat

4862
×

Ketua DPD RI Soroti Keberadaan Tambang Nikel yang Beroperasi di Kabupaten Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin mengungkapkan, pembuatan tambang di sekitar kawasan destinasi wisata perlu dihindari. Karena berpotensi menimbulkan permasalahan isu lingkungan, saat merespons isu pertambangan nikel dari PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurutnya, roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan. Pulau-pulau kecil yang memiliki sejarah dan orisinalitas tidak boleh dirusak oleh aktivitas pertambangan.

“Saya pribadi untuk kawasan-kawasan tertentu yang memang akan dikembangkan menjadi spot destinasi memang harus agak dihindari,” kata Sultan, Jakarta, Sabtu (7/6/2025)

Ia memastikan bahwa DPD RI sudah lebih dahulu dalam merespons isu tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, tetapi belum terekspos ke publik. Menurutnya, pembahasan soal isu itu berlangsung cukup dinamis di internal DPD RI sejak beberapa pekan lalu.

“Cuma memang karena belum terekspos ke publik saja. Jadi kami sudah melakukan fungsi pengawasan secara maksimal terlebih dahulu,” kata dia.

Masalah tambang di kawasan Raja Ampat menuai banyak kritikan dari berbagai pihak. Terutama, Komisi VII DPR RI yang minta Kementerian ESDM RI segera melakukan evaluasi terhadap tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat agar aktivitas tambang tersebut, tidak merusak ekosistem di wilayah itu.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah memutuskan untuk menghentikan sementara izin operasi tambang nikel PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Perusahaan tersebut baru bisa beroperasi lagi sampai hasil verifikasi dari Kementerian ESDM keluar.” ucapnya.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *