JOMBANG JATIM, iniberita.com – Kasus dugaan “tangkap lepas” truk tangki PT GAS yang bermuatan BBM ilegal pada Kamis, 8 Agustus 2024, terus menjadi perbincangan. Selain dugaan praktik suap di lingkungan kepolisian, muncul informasi bahwa sejumlah wartawan yang turut mengungkap kasus ini hanya menerima Rp30 juta dari total dugaan suap Rp160 juta yang diduga diberikan PT GAS kepada oknum aparat penegak hukum (APH).
Kasus ini bermula, ketika beberapa wartawan mencurigai pergerakan sebuah truk tangki BBM yang keluar dari AURI. Mereka membuntuti kendaraan tersebut hingga mendekati pintu tol Jombang. Salah satu wartawan kemudian melaporkan temuan ini kepada Wakapolres Jombang saat itu, Kompol Hari Kurniawan. Atas laporan tersebut, Kompol Hari Kurniawan memerintahkan anggota Resmob untuk melakukan penangkapan di pintu tol Jombang.
Truk tangki PT GAS beserta sopirnya yang berinisial ISW, kemudian diamankan di Mapolres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. Namun, hanya delapan hari setelah penangkapan, tepatnya pada Jumat, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, truk tersebut diduga dilepaskan setelah adanya kesepakatan yang melibatkan sejumlah pihak.
Menurut sumber terpercaya, pelepasan truk tangki tersebut melibatkan transaksi uang sebesar Rp160 juta. Dana ini diduga diserahkan oleh seseorang berinisial TTG kepada oknum penyidik berinisial TD dan SGT. Namun, sorotan utama justru tertuju pada distribusi uang tersebut, khususnya bagian yang diterima oleh wartawan.
“Dari total Rp160 juta, hanya Rp30 juta yang diberikan kepada wartawan yang ikut dalam pengungkapan kasus ini. Uang itu diterima oleh seorang wartawan berinisial AD, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan mantan Wakapolres Jombang,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Kamis (20/03/2025).
Sumber lain menambahkan, bahwa sebelum uang tersebut dibagikan kepada oknum wartawan lainnya, Rp5 juta diduga dipotong oleh oknum penyidik, sehingga hanya tersisa Rp25 juta yang dibagikan.
Narasumber lain, Ludik (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan, bahwa dana tersebut tidak hanya mengalir ke wartawan dan penyidik, tetapi juga ke sejumlah oknum pejabat kepolisian di lingkup Polres Jombang.
“Total Rp160 juta itu diduga dibagi-bagi ke oknum wartawan, penyidik, Kasatreskrim, Wakapolres, hingga Kapolres,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, mantan Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan, enggan memberikan penjelasan rinci dan hanya menyarankan agar pertanyaan terkait kasus ini diajukan langsung kepada penyidik.
“Perkara sudah ditangani sesuai prosedur di Propam Polda Jatim,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, mantan Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, serta penyidik berinisial TD yang diduga terlibat dan menerima uang suap, juga tidak memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah terbaca.
Seorang saksi terpercaya yang dikonfirmasi Pagitterkini.com menambahkan, bahwa dalam proses pelepasan truk PT GAS di Mapolres Jombang, dua orang berinisial PLN dan TTG diduga menyerahkan uang langsung kepada TD dan SGT.
“Uang itu tidak hanya berhenti di tangan penyidik, tetapi diduga juga mengalir ke Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim, Kanit, sejumlah anggota penyidik, dan oknum wartawan,” tegas saksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Propam Polda Jatim yang menangani kasus dugaan suap dalam pelepasan truk tangki PT GAS belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik suap dalam proses penegakan hukum di Polres Jombang. Pertanyaan besar pun muncul: akankah Propam Polda Jatim mengusut kasus ini hingga tuntas, ataukah kasus ini akan menguap seperti kasus-kasus sebelumnya?
Source : Pagiterkini.com/tim
Editor : Weni Anggita/red