JAKARTA, Ini Dikhawatirkan Kalangan Praktisi Pertambangan ESDM, Jika 2 Tokoh Bersatu Ketum FRN Agus Flores dan PT SKS, Perusahaan PT LGI Yang Masih Menggunakan Jalan PT SKS, akan diputuskan secara Total, Sehingga Jalan Holing ke Pertambangan Magelang tidak Lagi bisa Digunakan IUP OP lain.
” Jangan Liat Biasa Agus Flores itu, Dia Ahli Hukum Minerba, ini semua tergantung Agus Flores, masih setengah ilmunya dikeluarin, jangan sampai beliau bicara sampai akarnya, Tutup Buku di Black List PT LGI,” tegas Praktisi Pertambangan ESDM, Ir. Ismail SH.
Menurutnya menggunakan Jalan Holling PT SKS, Perusahaan IUP Lain bisa dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, Dikenakan Hukuman Pidana 5 Tahun atau Denda Rp. 100 Miliyar.
“Apakah ini sudah Terbaca Agus Flores, Atau Pura Pura Pengacara Senior itu membiarkan dulu,” tegas Ismail.
Jika itu Terjadi? Siapa Dikenakan UU No.3 Tahun 2020 itu?
Menurutnya Kedua Perusahaan Akan di Akuisisi , Dibekukan , jika tidak Cepat dihentikan, oleh PT SKS.
” Ini Cepat Dihentikan, Sebelum Terbaca Agus Flores, karena Aturan Itu, Diatur UU Minerba No.3 Tahun 2020,” ujarnya.
Ismail Memonitor, Hubungan Agus Flores dan SKS Cukup Baik, bisa jadi Kedua Tokoh ini, menutup Jalan PT LGI melewati SKS ditutup.

















