Jakarta, – Di tengah maraknya praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat, dua sosok ini kerap menjadi perbincangan. Keduanya dikenal sebagai figur dengan latar belakang akademik mumpuni di bidang hukum, tajam dalam analisa, serta sama-sama berdiri di garis keras pemberantasan kejahatan sumber daya alam.
Brigjen Pol. Mohammad Irhamni
Brigjen Pol. Moh. Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., yang saat ini menjabat sebagai Dirtipiter Bareskrim Polri, dikenal sebagai figur tegas dan terarah. Dalam setiap langkah penegakan hukum, ia dinilai mengedepankan pendekatan sistematis dan berbasis kajian.
Sebagai perwira tinggi Polri dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat, Irhamni disebut mampu membedah persoalan tambang ilegal dari sisi pidana, administratif, hingga dampak lingkungan. Sikapnya yang “tegak lurus” terhadap aturan membuatnya dikenal tanpa kompromi ketika berhadapan dengan pelaku kejahatan pertambangan.
Di lapangan, penindakan yang dipimpinnya tak sekadar simbolis. Ia kerap menekankan bahwa tambang ilegal bukan hanya soal pelanggaran izin, tetapi juga soal keselamatan rakyat, kerusakan lingkungan, serta kebocoran penerimaan negara.
R. Mas MH Agus Rugiarto (Agus Flores)
Di sisi lain, R. Mas MH Agus Rugiarto, S.H., M.H., yang dikenal dengan sapaan Agus Flores, merupakan pengacara yang dijuluki sebagian kalangan sebagai “Jenderal Bintang 7”. Julukan itu lahir dari keberaniannya dalam mengkritisi praktik tambang ilegal serta sikap vokalnya di wilayah yang rawan kriminalisasi.
Sebagai advokat, Agus Flores lebih sering berada di garis advokasi dan kajian hukum. Ia dikenal lantang dalam menyuarakan dugaan pelanggaran hukum, sekaligus mengangkat isu-isu yang menurutnya merugikan masyarakat kecil. Analisa hukumnya kerap disampaikan secara terbuka, baik dalam forum diskusi maupun di ruang publik.
Meski gaya pendekatannya berbeda dengan Irhamni, keduanya memiliki kesamaan mendasar: sama-sama memposisikan hukum sebagai alat untuk melindungi rakyat. Agus Flores dikenal lebih ekspresif dan emosional dalam menyuarakan sikap, sementara Irhamni dinilai lebih terarah dalam struktur komando dan strategi penindakan.
Dua Karakter, Satu Tujuan
Perbedaan usia yang disebut terpaut sekitar delapan tahun tak menjadi penghalang dalam kesamaan visi. Keduanya sama-sama berlatar pendidikan hukum tingkat magister, piawai dalam menganalisa unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana, serta memiliki kepedulian terhadap kondisi masyarakat yang terdampak praktik ilegal.
Di satu sisi, Brigjen Irhamni bergerak dalam koridor institusi negara dengan kewenangan penindakan. Di sisi lain, Agus Flores bergerak melalui jalur advokasi dan opini hukum.
Namun benang merahnya jelas: tambang ilegal harus diberantas, hukum harus ditegakkan, dan rakyat tidak boleh menjadi korban.
Dalam konteks pemberantasan kejahatan sumber daya alam, publik melihat keduanya sebagai representasi dua pendekatan berbeda struktural dan kompromi yang sama-sama berangkat dari satu prinsip: penegakan hukum tanpa kompromi.
(Red)

















