Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
KriminalNasionalTNI & POLRI

Dittipidter Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

4922
×

Dittipidter Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Baca Juga :  Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu Pimpin Giat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu 

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Baca Juga :  Menteri Imipas Jendral Agus, Turun Langsung Dukung Acara Diklat Wartawan Fast Respon

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

Baca Juga :  Gelar 'Gas Kopling' Strategi Polres Madiun Kota Dekatkan Diri Dengan Masyarakat

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

(Red/Agus Flores)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *