Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
KriminalNasionalTNI & POLRI

Dittipidter Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

4921
×

Dittipidter Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Tindak Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Baca Juga :  Gebrakan Makanan Warga Binaan, Menteri Agus: Serap Hasil Ketahanan Lapas dan Gandeng UMKM

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Baca Juga :  Hadiri Pisah Sambut, Kapolres Raja Ampat Ucapkan Selamat Datang Kepada Kepala KUPP Kelas II

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

Baca Juga :  Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Resmi Buka Kampanye RISE N SPEAK di Jepara: Ajak Masyarakat Berani Bicara, Selamatkan Sesama

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

(Red/Agus Flores)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *