Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKriminalNasionalTNI & POLRI

Diminta Panglima TNI dan Kapolri Pecat Oknum APH terlibat Beck Up Tambang Ilegal

2660
×

Diminta Panglima TNI dan Kapolri Pecat Oknum APH terlibat Beck Up Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini. Hal ini disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores , Jumat (2/5) Dijakarta.

Baginya tidak ada toleransi kepada oknum aparat penegak hukum (APH) baik itu dari oknum TNI dan Polri yang terlibat pada pusaran mafia pertambangan ilegal.

“Uda bagus menjadi TNI dan Polri, Jangan hanya gara-gara kedapatan main tambang ilegal di pecat, kan malu banget” tegasnya.

Agus pun mengatakan, jika pusaran ini tidak dapat dibersihkan, akan tetap ada pertambangan ilegal di Indonesia.

“Mana mungkin mafia tambang itu berani, tanpa adanya koordinasi dengan oknum APH,” tegas Aktivis Lingkungan Dan Hutan ini.

Baca Juga :  Kapolda NTT Dampingi Wapres Gibran Tinjau Proyek Strategis Nasional Bendungan Mbay/Lambo di Kabupaten Nagekeo

Diapun mengatakan, selama ini sering lempar tanggung jawab antara pihak TNI dan pihak Polri.

“Katanya ada oknum TNI terlibat, begitu juga sebaliknya, sehingga satu jalan. Untuk mengamankan hutan perlu bantuan pasukan khusus dari TNI untuk membersihkan tambang ilegal yang berada di Indonesia” ujar Agus Flores.

Agus pun mulai sampaikan, mulai ada korban-korban tambang yang meninggal akibat tertimbun, sehingga ketegasan dari APH patut dipertanyakan lagi.

Perhatian khusus kepada Aparat Penegak Hukum terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian pertambangan ilegal, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Baca Juga :  Menteri Imipas Jendral Agus, Turun Langsung Dukung Acara Diklat Wartawan Fast Respon

Dampak sosial kegiatan pertambangan ilegal antara lain dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Pertambangan Ilegal juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM.

Dari sisi lingkungan, pertambangan ilegal akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

“Saya berharap kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk serius memecat oknum Tentara dan oknum Polisi yang terlibat memback up tambang ilegal,” ujar Penasehat FKPPI Tg Priok ini.

Selain itu, Pertambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Sanksi tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *