Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
KriminalNasionalTNI & POLRI

Bukan Sekadar Hujan, Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Pembalakan Liar Jadi Pemicu Banjir Aceh Tamiang

16
×

Bukan Sekadar Hujan, Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Pembalakan Liar Jadi Pemicu Banjir Aceh Tamiang

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terjun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, untuk mengusut asal-usul gelondongan kayu yang diduga menjadi penyebab banjir bandang di wilayah tersebut. Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai guna mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging).

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa investigasi dilakukan dengan mengidentifikasi serta mencocokkan jenis kayu yang ditemukan di Pesantren Darul Mukhlisin dengan vegetasi di daerah hulu. Langkah ini diambil untuk memetakan sumber kayu gelondongan yang hanyut saat bencana.

“Kami juga menemukan sedimentasi yang sangat luar biasa di lokasi kejadian, khususnya di sekitar Darul Mukhlisin. Hal inilah yang memicu kerusakan rumah warga serta fasilitas umum di Tamiang,” ujar Brigjen Pol. Irhamni pada Selasa, (6/1/2026).

Dalam penelusurannya, tim Dittipidter menyisir Desa Pante Kera di Aceh Timur hingga Kecamatan Simpang Jernih. Berdasarkan temuan di lapangan, tingginya debit air akibat hujan lebat memicu banjir yang membawa material kayu hingga berserakan di sepanjang jalan dan sungai di Simpang Jernih.

Brigjen Pol. Irhamni menyebutkan bahwa Simpang Jernih merupakan salah satu wilayah terdampak, namun sumber utama masalah diduga berasal dari hulu di Kampung Lesten (Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues) dan Desa Lokop (Kabupaten Aceh Timur).

“Identifikasi awal kami mengarah pada aktivitas pembukaan lahan di kawasan Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih. Tim penyelidik tengah bekerja keras mengumpulkan informasi agar kasus ini dapat ditingkatkan ke proses penyidikan,” tegasnya.

Selain pembalakan liar, Dittipidter Bareskrim Polri juga mendalami dugaan pelanggaran administratif dalam pembukaan lahan yang memicu sedimentasi hebat. Brigjen Pol. Irhamni menyoroti adanya pihak-pihak yang tidak patuh aturan, seperti beroperasi tanpa dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Brigjen Pol. Irhamni menekankan bahwa dalam dokumen UKL-UPL, terdapat aturan ketat mengenai area yang boleh dibuka dan tidak boleh dibuka. Salah satunya adalah larangan pembukaan lahan pada kemiringan di atas 40 derajat karena berisiko tinggi memicu longsor dan sedimentasi saat curah hujan tinggi.

Menurutnya, larangan tidak boleh membuka lahan di kemiringan 40 derajat ke atas karena bisa berdampak longsor bila terjadi hujan. Termasuk, mengakibatkan sedimentasi dan menimbulkan bencana alam besar.

“Di Kuala Simpang, kita bisa melihat rumah warga terendam lumpur kiriman dari hulu. Sedimentasi di sungai sudah sangat tinggi, sehingga hujan sebentar saja langsung memicu banjir. Inilah yang kami duga sebagai bentuk kerusakan lingkungan atau tindak pidana lingkungan hidup,” pungkas Brigjen Pol. Irhamni.

Selain aparat, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. terlihat aktif memimpin pemulihan pascabencana. Ia mengunjungi warga terdampak, memulihkan infrastruktur, dan membentuk Satgas Pemulihan Administrasi Pemerintahan untuk memastikan bantuan sampai ke masyarakat.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *