Belitung Timur, – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap lokasi pengolahan timah ilegal di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur, pada Sabtu (28/2/2026). Operasi ini merupakan hasil pengembangan kasus penyelundupan yang sebelumnya diungkap bersama Bea Cukai Batam.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka. Lima orang di antaranya berasal dari Tanjung Balai Karimun, sementara dua lainnya merupakan warga Belitung.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa lokasi yang digerebek merupakan fasilitas pemurnian bijih timah. Di tempat ini, timah diproses sebelum diselundupkan ke luar negeri. Di TKP, petugas menyita sejumlah peralatan pengolahan, termasuk meja goyang yang digunakan untuk meningkatkan kadar timah guna menaikkan nilai jualnya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku diduga telah melakukan penyelundupan sebanyak empat kali dengan estimasi puluhan ton pasir timah. Timah ilegal ini dikumpulkan dari tambang rakyat, lalu disiapkan untuk dikirim ke Malaysia dan diduga dijual ke sebuah perusahaan smelter berinisial M,” ujar Brigjen Pol. Irhamni saat memimpin penggeledahan.
Penindakan tegas ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (27/2/2026). Penyidik resmi menetapkan dua orang aktor utama, yakni pria berinisial A dan M, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) atas dugaan menampung, mengangkut, dan menjual pasir timah secara ilegal.
Berdasarkan keterangan tersangka A, tim gabungan bergerak cepat memasang garis polisi (police line) di gudang pengolahan Kelapa Kampit. Petugas menyita barang bukti berupa alat timbangan, sampel pasir timah, serta catatan transaksi pembelian.
Selain menggeledah gudang, tim juga menyisir titik pengiriman di pesisir Pantai Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung. Lokasi ini diduga kuat menjadi “jalur tikus” utama untuk menyelundupkan timah ke mancanegara. Di sana, petugas melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat guna memperkuat penyidikan.
Dalam konferensi pers di lokasi pengolahan, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni yang didampingi Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo dan Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F. Dalimunthe, menegaskan komitmen Polri untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan pendapatan negara tersebut.
(Red/Rezha LDD)

















