Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
NasionalTNI & POLRI

Bareskrim Polri Asesmen 249 WNI Bermasalah yang Dipulangkan dari Kamboja

0
×

Bareskrim Polri Asesmen 249 WNI Bermasalah yang Dipulangkan dari Kamboja

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta. – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri melakukan asesmen terhadap 249 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang baru saja dipulangkan dari Kamboja.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, mengonfirmasi bahwa seluruh WNI tersebut kini telah berada di tanah air. Proses pemulangan dilakukan dalam dua gelombang selama Januari 2026.

“Pemulangan kloter pertama dilakukan terhadap 91 WNI pada 22 Januari 2026. Kemudian, kloter kedua sebanyak 158 WNI dipulangkan pada periode 30-31 Januari 2026,” terang Brigjen Pol. Nurul dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mayoritas korban direkrut secara perorangan oleh sesama WNI yang sudah lebih dulu menetap dan bekerja di Kamboja. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan lowongan pekerjaan melalui media sosial.

“Para pelaku menawarkan posisi sebagai operator e-commerce, staf judi online, pelayan restoran, hingga customer service. Iklan lowongan kerja ini disebarkan secara masif melalui grup Facebook dan Telegram,” ungkapnya.

Untuk memuluskan aksinya, para perekrut memfasilitasi tiket pesawat para korban. Guna mengelabui petugas imigrasi, mereka diberangkatkan ke Kamboja melalui Singapura atau Thailand hanya dengan menggunakan visa turis.

Adapun rute perjalanan yang umum dilalui meliputi Medan-Batam-Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, serta Batam-Malaysia-Kamboja.

“Sesampainya di Kamboja, para WNIB dibawa ke perusahaan scam online. Mereka dipaksa bekerja selama 14 hingga 18 jam sehari dengan target yang telah ditentukan perusahaan,” jelas Brigjen Pol. Nurul.

Selama bekerja, para korban ditempatkan di sebuah mes dan dilarang keluar gedung karena dijaga ketat. Meski dijanjikan gaji sebesar Rp 6-8 juta per bulan, kenyataannya banyak dari mereka yang belum menerima upah. Bagi yang menerima, pembayaran dilakukan secara tunai oleh pihak perusahaan.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman guna memutus rantai jaringan perekrutan ilegal tersebut dan memberikan perlindungan lebih lanjut bagi para WNIB yang terdampak.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *