Ia mengungkapkan, dalam kasus tersebut memang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, Kementrian ESDM dan Kementrian Kehutanan. yang berperan menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel periode.
“Nanti Dikembangkan dari mantan kepala daerah, siapa saya Yang meloloskan Penerbitan IUP dan Izin Pembebasan Kawasan Hutan, ” ujar Anang, Rabu (7/2) Melalui Via Telepon.
Disinggung ada Kemungkinan 2 Menteri Terlibat dan Pasal TPPU dikaitkan ? Anang Tidak Mau Menjawab.
” Tungu Saja, Kita Lihat Perkembangan Penyidikan,” tegasnya.
Dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel dan Kawasan Hutan di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung.
Saking Penasaran Wartawan, Menyanyakan Pula, Kok Selama ini Kawasan Hutan dibabat APH Tidak Mengetahui?
” Itu Juga Bahan Penyidikan, Kejagung Tak Main main ungkapkan Penyidikan Kasus ini,” tegasnya.
Anang Menyampaikan, Untuk Perkembangan Kasus Ini, Silakan Dimonitor Awak Media.
TIm

















