Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Agus Flores: Truk dan Alat Berat yang Melintasi Jalur ‘Hauling’ IUP Lain Terancam Denda Rp100 Miliar dan Penjara

2
×

Agus Flores: Truk dan Alat Berat yang Melintasi Jalur ‘Hauling’ IUP Lain Terancam Denda Rp100 Miliar dan Penjara

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, -Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (FRN) Counter Polri, Agus Flores memberikan tanggapan tegas terkait aktivitas pengangkutan pasir oleh PT LGI yang diduga melintasi jalur hauling milik pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain, yakni PT SKS.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Ia menjelaskan bahwa salah satu syarat perizinan IUP adalah kewajiban perusahaan untuk memiliki jalur hauling atau jalan angkut tersendiri.

“Saya pertegas lagi, Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 telah mengatur hal tersebut. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Agus Flores saat dimintai keterangan oleh media, Jumat (20/2).

Lebih lanjut, Agus Flores menyoroti risiko hukum yang membayangi para sopir truk maupun operator alat berat yang melintasi jalur milik PT SKS untuk mengambil pasir di PT LGI. Ia memperingatkan bahwa mereka pun dapat terseret dalam jerat denda dan pidana yang sama.

“Saran saya kepada para driver pengambil pasir di Magelang, ambillah pasir di tempat yang sah tanpa melewati jalur hauling IUP lain. Khawatir nantinya pihak perusahaan pemilik jalur (PT SKS) menuntut denda yang sangat besar. Lebih aman jika mengambil pasir di wilayah yang memang memiliki akses resmi,” tambahnya.

Agus Flores juga mendesak PT LGI segera membangun jalur hauling sendiri sesuai amanat undang-undang. Jika kewajiban ini diabaikan, konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU Minerba sangatlah berat.

“Pertanyaannya, apakah hal ini sudah dipantau pihak Kepolisian? Jika aparat penegak hukum turun tangan, mereka memiliki kewenangan untuk menyita truk dan alat berat yang kedapatan melanggar jalur tersebut,” kata Agus Flores.

Menutup pernyataannya, ia meminta agar aktivitas ilegal tersebut segera dihentikan sebelum ada tindakan tegas dari kepolisian. “Ini harus cepat dihentikan sebelum diproses hukum, karena aturannya sudah jelas tertuang dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020,” pungkasnya.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *