Jakarta, – Penasihat Hukum, Agus Flores, memberikan pandangan terkait polemik penjualan hasil tambang emas ilegal di toko-toko emas. Menurutnya, larangan transaksi tersebut merupakan konsekuensi logis agar tidak berbenturan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Agus menegaskan bahwa jual beli emas hasil tambang ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Kita tidak boleh bertabrakan dengan UU dan aturan hukum. Larangan jual beli emas tambang ilegal itu format baku dalam undang-undang,” tegas Agus Flores saat ditemui di Jakarta, Senin (10/3).
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyalahkan pihak kepolisian dalam hal penindakan. Menurutnya, kepolisian hanya menjalankan tugas sesuai amanat undang-undang yang berlaku.
Sebagai solusi konkret, Agus Flores menawarkan “solusi emas” berupa percepatan dan kemudahan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta pengaktifan koperasi. Ia menyoroti masalah klasik yang selama ini menghambat masyarakat, yakni prosedur yang berbelit-belit dan biaya yang tinggi.
“Kendalanya dari dulu ada pada prosedur yang bertele-tele dan biaya besar. Pemerintah harus fokus melakukan deregulasi agar birokrasi dalam pengurusan izin tidak lagi menyulitkan masyarakat,” tutup pengacara senior tersebut.
(Red/Rezha LDD)

















