JAKARTA, Termasuk Kerugian Besar Organisasi Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Jika Ada Oknum Wartawan Bawa Nama Nama FRN, Padahal yang bersangkutan tidak Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan DPP PW FRN.
” Organisasi saya sudah banyak Rugi, jika Anggota FRN Tak Memiliki KTA,karena mereka sering jual nama FRN, padahal mereka bukan Anggota FRN ,” jelas Ketum PW FRN Agus Flores , Jumat (16/5) .
Dia berharap Jika ada ditemukan mengaku ngaku anggota FRN tanpa Ada KTA, di anggap ilegal dan dapat dilaporkan kepolisaan setempat.
” Organisasi Wartawan mungkin sama dengan kita, banyak yang ngaku orang PWI, Orang AJI dan lain sebagainya, ternyata tak memiliki KTA, sehingga situasi ini harus tegas,” ujar Agus.
Agus berharap jika menemukan dilapangan adanya Anggota FRN Bayang bayangan ilegal , segera melapor kedirinya atau Kepolisian Setempat.
” Polisi Harus Selidiki , jika meragukan,legalitasnya sebagai Anggota FRN” tegasnya.
Soal SK Pengurus belum menjaminkan dirinya sudah dianggap Legalitas Seorang Anggota FRN, jika tak memiliki KTA.
” Legal Standing Pengakuan Anggota FRN ada di KTA ,” ujar Agus.

















