Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
DaerahKriminalTNI & POLRI

Agus Flores : Kapolres Pelabuhan Belawan hanya Bela Diri, Tidak Sepantasnya Kapolda Sumut diberikan Sanksi

3217
×

Agus Flores : Kapolres Pelabuhan Belawan hanya Bela Diri, Tidak Sepantasnya Kapolda Sumut diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Ketua Umum PW Fast Respon Angkat bicara mengenai penonaktifan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan S.I.K yang dilakukan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan. Rabu, 07 Mei 2025.

Ketua Umum PW Fast Respon Counter Opini Polri R.Mas Mh Agus Rugiarto SH MH atau biasa disebut Agus Flores mengatakan Kapolda Sumatra Utara seharusnya tidak perlu menonaktifkan AKBP Oloan Siahaan S.I.K. Kapolda Sumatra Utara harus membela anggotanya.

“Jangan mendengar di satu pihak saja, minimal harusnya mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.” Ucap Agus Flores.

Kata Ketua Umum PW Fast Respon, Kapolda Sumatra Utara memang pada dasarnya harus tegas, tapi ketegasan itu harus didasari dengan fakta-fakta yang dilapangan.

Baca Juga :  Kunker Di Polres Barsel, Kapolda Kalteng Laksanakan Tatap Muka Dan Resmikan Aula Tantya Sudhirajati

“Tidak sepantasnya diberikan sanksi penonaktifan, karena Kapolres disitu membela diri, Karena nyawanya terancam,” Tegasnya.

Fakta-fakta yang terjadi di TKP :

Peristiwa tersebut bermula saat Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi terkait terjadi tawuran di simpang Kantor Camat Belawan pada Sabtu (3/5/2025) malam.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan Siahaan memimpin apel untuk mengantisipasi tawuran susulan.

Saat mobil dinas yang membawa Kapolres Pelabuhan Belawan dihadang oleh 10 pemuda yang membawa senjata tajam seperti klewang.

Baca Juga :  Pastikan pelayanan optimal, Kapolri Kunjungi Polsek Rumbai Pesisir

Mendapati hal tersebut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Oloan pun turun di lokasi untuk melerai tindakan tawuran itu, namun sejumlah pelaku tawuran justru melakukan perlawanan kepada Kapolres.

AKBP Oloan lalu melakukan diskresi menembakkan peringatan tetapi malah sejumlah pelaku tawuran ingin melakukan penyerangan kepada Kapolres.

Saat sejumlah pelaku menyerang Kapolres disitulah pistol diarahkan ke kaki pelaku, dengan maksud ingin melumpuhkan.

Namun naas, di situasi yang terjepit saat pelaku tawuran menyerang Kapolres dan kondisi di lokasi kurang terang tembakan Kapolres AKBP Oloan tersebut mengenai dua remaja yang terlibat tawuran, berinisial MS dan B.

Baca Juga :  Kodim 0819/Pasuruan, Gelar Sholat Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

Peristiwa penembakan tersebut mengakibatkan pelaku tawuran MS mengalami luka di bagian perut, sementara B mengalami luka di tangan.

Kedua pelaku tawuran itu pun menjalani perawatan medis di rumah sakit Bhayangkara Medan. Akan tetapi salah satu pelaku tawuran yang terkena tembakan tersebut meninggal dunia pada senin 05 Mei 2025, setelah menerima perawatan medis.

sebanyak 20 pelaku yang melakukan penghadangan dan tawuran ditangkap pihak kepolisian. Diantara 20 pelaku, ada 14 pelaku positif menggunakan narkoba jenis ganja.

(Rezha)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *