Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
KriminalNasionalPemerintahan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Diantaranya Bupati Kolaka Timur Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSUD 

6039
×

KPK Tetapkan Lima Tersangka Diantaranya Bupati Kolaka Timur Atas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RSUD 

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Diduga Bupati Kolaka Timur menerima Rp 1,3 miliar dalam proyek pembangunan tersebut.

Selain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka yakni:

– Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

– Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

– Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta-PT PCP

– Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta-KSO PT PCP

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan awalnya pada Desember 2024 diduga terjadi pertemuan antara pihak Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas basic design RSUD. Lalu pada Januari 2025 terjadi pertemuan antara Pemkab Koltim dengan pihak Kemenkes untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur.

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan tersangka Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka Andi Lukman Hakim (ALH), selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD.

Kemudian, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis terbang ke Jakarta untuk melakukan pengkondisian agar PT. PCP memenangkan lelang Pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim, yang telah diumumkan pada website LPSE Koltim. Lalu, pada Maret 2025, Ageng Dermanto melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Koltim dengan PT. PCP senilai Rp 126,3 miliar.

“Pada akhir April 2025, tersangka Ageng Dermanto berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada tersangka Andi Lukman Hakim di Bogor. Pada periode Mei-Juni, PT PCP melakukan penarikan uang sekitar Rp 2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada tersangka Ageng Dermanto senilai Rp 500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Koltim,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep dalam konferensi pers, Sabtu (9/8/2025).

“Selain itu, Tersangka Deddy Karnadi dan pihak PT PCP juga menyampaikan permintaan dari tersangka Ageng Dermanto kepada rekan-rekan di PT. PCP, terkait komitmen fee sebesar 8%,” tambahnya.

Pada Agustus 2025, Tersangka Deddy Karnadi melakukan penarikan cek Rp 1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada tersangka Ageng Dermanto untuk diserahkan kepada Yasin selaku staf Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.

“Yang di antaranya untuk membeli kebutuhan tersangka Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Tersangka Dedi Karnadi juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta yang kemudian diserahkan kepada tersangka Ageng Dermanto. Selain itu, PT. PCP juga melakukan penarikan cek sebesar Rp 3,3 miliar,” ujarnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut KPK kemudian menangkap Ageng Dermanto dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari komitmen fee sebesar 8% atau sekitar Rp 9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Koltim sebesar Rp 126,3 miliar.

Sementara itu, kata Asep Guntur Rahayu, pihaknya juga tengah mengusut aliran uang ke barang-barang yang dibeli Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Ia menyebut pihaknya mengusut apa ada tidaknya hasil korupsi dibelikan ke properti.

“Sedang kita dalami termasuk apakah dibelikan properti dan lain-lain atau misalkan ke partai dan lain-lain,” ujarnya.

Diketahui KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ).

“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” tegas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *