Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
KriminalNasionalTNI & POLRI

Banyak Organisasi Wartawan Lain Atasnamakan FRN, Perlu di Cek Keasliannya dulu! Betul Organisasi FRN atau Tidak

5196
×

Banyak Organisasi Wartawan Lain Atasnamakan FRN, Perlu di Cek Keasliannya dulu! Betul Organisasi FRN atau Tidak

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Dalam pernyataan resminya Ketua Umum FRN Counter Polri R. Mas MH, Agus Rugiarto S.H., sering disapa Agus Flores angkat bicara mengenai anggota baru yang ingin bergabung di organisasi FRN.

Menurutnya, untuk sekarang ini belum menerima anggota baru dalam organisasi FRN. Penyebabnya ialah sistem yang di dalam organisasi FRN masih akan diperbaharui dan penyebab yang kedua, anggota-anggota yang di dalam organisasi FRN, baik itu DPC maupun DPW sulit untuk diatur.

Baca Juga :  Ada Bhayangkara Babel Run 2025, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin

“Untuk sekarang dan seterusnya berhenti dulu menerima anggota FRN baru, yang sekarang saja anggota-anggota susah diatur,” ucapnya. Sabtu, 28 Juni 2025.

Disisi lain, Ia pun menyayangkan organisasi wartawan lain maupun lembaga lain mengatasnamakan FRN untuk mendapatkan keuntungan. Ia memohon kepada pihak yang berwajib untuk dapat menindaklanjuti organisasi wartawan atau lembaga lain menggunakan nama FRN. Jangan sampai mereka mengatasnamakan FRN untuk melakukan suatu perbuatan yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Kalteng Gelar Puncak Bakti Kesehatan di Gedung Graha Bhayangkara 

Apabila mereka tidak mempunyai KTA FRN yang tanda tangani langsung Ketua Umum FRN dan wartawan atau lembaga tersebut tidak terdaftar di organisasi FRN berarti patut dicurigai. Dimohonkan bagi pihak yang merasa dirugikan agar segera melapor. Karena tidak segampang itu untuk mendapatkan KTA resmi dari FRN, banyak tahapan untuk masuk dalam organisasi FRN.

Dan juga apabila ada yang memalsukan tanda tangan Ketua Umum FRN untuk mendapatkan keuntungan. Harap berhati-hati. Sebab pemalsuan tanda tangan dapat berujung pidana karena termasuk dalam kategori pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.

Baca Juga :  Kapolres Pohuwato Pimpin Serah Terima Jabatan PJU Polres dan Beberapa Kapolsek

“Jadi harus berhati-hati bagi yang memalsukan tanda tangan saya. Karena agak gampang untuk memalsukan tanda tangan saya, harus dipikir resikonya dahulu, saya akan tuntut balik,” tegasnya.

(Redaksi)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *