Jakarta – Aktivitas pertambangan Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan publik. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan terdapat adanya temuan kerusakan lingkungan akibat adanya pertambangan Nikel di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Dari Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya kerusakan lingkungan di salah satu wilayah, yakni Pulau Manuran.
Kementerian Lingkungan Hidup menemukan adanya pertambangan nikel di pulau-pulau kecil di Raja Ampat. Pertambangan Nikel tersebut dikelola oleh PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRB. Temuan itu terindikasi kerusakan lingkungan di Pulau Manuran yang pertambangannya dikelola oleh PT ASP.
“Memang di pulau Manuran lebih kecil, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan. Ini yang kemudian menjadi perhatian kami untuk melakukan review terkait dengan dokumen lingkungan,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq saat dikonfirmasi Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025).
Menteri Lingkungan Hidup Hanif mengungkapkan, PT ASP sudah mendapatkan izin untuk mengelola tambang nikel setelah mendapat persetujuan dari Bupati Raja Ampat. Ia menyebut hingga kini dokumen perizinannya belum masuk ke pihak Kementerian Lingkungan Hidup.
“Jadi persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” ucapnya.
Hanif Faisol Nurofiq menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, di mana terlihat kekeruhan di bibir pantai. Kemudian jika settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.
“Ini posisinya teman-teman sekalian. Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Dan ini tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan tersebut,” kata Menteri Lingkungan Hidup.
Menurutnya, PT ASP perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat pertambangan. Menteri Lingkungan Hidup juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.
“Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” tegasnya.
“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran,” tambahnya.
Hanif mengatakan sudah ada penyegelan oleh tim penegak hukum terkait pertambangan di Pulau Manuran. Ia menduga proses penambangan di Pulau Manuran tak dilakukan dengan hati-hati.
“Jadi ini sudah diberikan papan penyegelan dari teman-teman penegakan hukum. Jadi ini agak serius ini kondisi lingkungannya untuk pulau yang ada di Pulau Manuran ini. Yang kegiatan penambangan nikel yang dilakukan di Pulau Manuran ini,” ungkapnya.
“Selain pulau yang kecil, pelaksanaannya, kegiatan penambangnya kurang hati-hati. Sehingga ada potensi pencemaran lingkungan yang agak serius untuk di Pulau Manuran ini,” tegas Menteri Lingkungan Hidup.
(Red/Rezha LDD)

















