PASURUAN, iniberita.com -Selain lebaran Idul Fitri, kebiasaan yang telah menjadi tradisi umat di bulan Syawal ialah melangsungkan pernikahan. Banyak orang memilih tanggal akad nikah tepat pada bulan yang jatuh setelah Ramadhan ini. Hal ini karena merupakan kesunahan bila terjadi akad di bulan Syawal.
Jika kita melihat sejarah, akan kita temukan jika bulan Syawal ini dianggap oleh masyarakat jahiliah pra-Islam sebagai bulan yang buruk, kehancuran, dan pemecah belah masyarakat. Anggapan semacam ini berdampak buruk pada apapun jalinan hubungan yang terjadi antara suami dan istri.
Demikian bagi muslim yang ingin menikah maka bulan terbaik untuk melangsungkannya adalah bulan Syawal. Laki-laki yang ingin menikahi seorang wanita maka hendaklah memilih bulan Syawal, sebab itu merupakan bulan berkah untuk melangsungkan akad pernikahan.
Menurut buku Golden Book Keluarga Sakinah karya Ustaz Ahmad Zacky El-Syafa, Imam Nawawi dalam Syarh-nya mengatakan bahwa di dalam hadits tersebut terdapat anjuran untuk menikah dan menggauli pada bulan Syawal. Sebagian ulama Syafi’i juga menyatakan anjuran tersebut.
Namun, perlu digaris bawahi, di dalam syariat Islam, pernikahan boleh dilangsungkan kapan saja. Jadi, menikah di bulan Syawal hanyalah sekadar anjuran dan bukanlah termasuk syarat sah nikah. (Adr/Red).

















