Jakarta. – Polri menegaskan komitmennya untuk menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal yang mengatur tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) ini sebelumnya digugat karena dinilai sebagai “pasal karet”.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Edison Isir, menyatakan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri akan menjadikan putusan tersebut sebagai pedoman utama dalam penegakan hukum.
“Polri melalui Kortastipikor akan merujuk dan berpedoman pada Putusan MK tersebut, khususnya dalam penerapan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” ungkap Irjen Pol. Johnny Edison Isir di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Kadiv Humas menegaskan bahwa Polri sangat menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat (binding). Saat ini, pihak penyidik tengah mempelajari detail putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 tersebut untuk implementasi di lapangan.
“MK memutuskan bahwa frasa ‘secara langsung atau tidak langsung’ dalam pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Polri menghormati sepenuhnya keputusan hukum ini,” jelasnya.
Sebagai informasi, Pasal 21 UU Tipikor merupakan landasan hukum untuk menjerat pelaku perintangan penyidikan. Rumusan delik ini mencakup unsur subjektif (setiap orang yang dilakukan dengan sengaja) dan unsur objektif (tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum).
Sebelum adanya putusan MK, UU Tipikor dianggap tidak memberikan batasan yang rinci atau limitatif mengenai bentuk perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan mencegah atau merintangi penyidikan, sehingga memicu perdebatan hukum terkait kepastiannya.
(Red/Rezha LDD)

















