Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

6
×

Pengacara Agus Flores, Menunggu Surat Dari PT LGI, Pemutusan SPK, Baru Bisa Dilapor Pidana Penipuan

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Pengacara senior, R. Mas MH Agus Rugiarto, S.H. (Agus Flores), yang mewakili pemilik Surat Perintah Kerja (SPK), Sariyanto, angkat bicara terkait sengketa dengan PT LGI di pertambangan Magelang, Jawa Tengah. Agus menegaskan bahwa pemutusan kontrak yang hanya dilakukan secara lisan oleh PT LGI belum memiliki kekuatan hukum yang kuat secara materiil.

“Dalam hukum pidana, bukti tertulis adalah kunci. Pemutusan kontrak antara PT LGI dan pemilik SPK baru bisa dipidanakan dengan Pasal 378 (penipuan) jika sudah ada surat resmi. Kalau masih lisan, rangkaian kebohongan dan perbuatan melawan hukumnya belum terpenuhi secara sempurna,” tegas Agus Flores, Minggu (2/3).

Menurutnya, saat ini peristiwa hukum tersebut masih tergolong sengketa perdata karena statusnya yang belum jelas. Ia pun telah meminta pihak PT LGI di lapangan untuk segera menerbitkan surat pembatalan SPK secara resmi sebagai dasar pertanggungjawaban.

“Siapa yang membatalkan kontrak, dia harus bertanggung jawab membayar ganti rugi. Klien saya menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar atas pemutusan kontrak ini. Selama belum dibayar, pemegang SPK akan tetap menjalankan aktivitas di lapangan,” lanjut praktisi hukum bergelar Master Hukum tersebut.

Nilai ganti rugi sebesar Rp7 miliar itu dihitung berdasarkan kerugian nyata yang dialami kliennya, mulai dari biaya pembangunan jalan hauling hingga kerugian akibat penjualan alat berat demi membiayai pengurusan perizinan.

(Red)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *