- Larangan Jalan Umum: Undang-Undang Minerba terbaru (UU No 3 Tahun 2020) menegaskan larangan truk tambang/batu bara melintasi jalan negara, provinsi, atau kabupaten/kota.
- Wajib Jalan Khusus: Pemegang IUP wajib memiliki atau membangun sarana jalan angkut khusus (hauling road) untuk mobilitas alat berat dan pengangkutan hasil tambang.
- Dokumen Teknis: Dalam dokumen teknis IUP Operasi Produksi, pemohon harus melampirkan rencana tata letak (layout) jalan hauling serta dokumen teknis mengenai standar lebar (biasanya 10-20 meter) dan kemiringan (maksimal 10%) untuk keamanan.
- Pemanfaatan Bersama: Jika perusahaan tidak membangun jalan sendiri, wajib ada perjanjian penggunaan jalan yang dibangun oleh pihak lain (IUP lain) yang didasarkan pada Undang-Undang No 3 Tahun 2020 pasal 91 ayat 2 dan PP Nomor 96 Tahun 2021.
Ketika Media menanyakan kepada Agus Flores, terkait Pemutusan hauling atau hauling road, setelah Di Terbitkan IUP OP terbit, Apakah IUP OP Milik PT LGI Bisa dicabut?
Pengacara ini menjawab, seharusnya Kementrian ESDM atau ESDM Provinsi Jawa Tengah , mencabut Izin IUP Op nya, Karena dianggap melanggar UU Berlaku, bahkan dianggap tidak memiliki Legal Standing Dan Cacat Materil untuk menjalankan Operasi Penambangan Galian C di Gunung Berapi Magelang.
Disinggung siapa yang salah dalam.menjalankan bisnis ini?
Menurut Agus, yang dipersalahkan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Dinas ESDM Provinsi Jateng? Karena Turut Serta, Keteledoran Mengawasi Perusahaan Pertambangan Di Magelang.
” Ini kayaknya cerita Lucu, Sudah Tau Melanggar Beroperasi karena tidak ada Houling, Tapi ESDM Provinsi Jateng dan ESDM Magelang Membiarkan Jalan Terus Usaha tersebut,” tegas Ketua LBH Phasivic Jakarta Pusat.
Aguspun Menerangkan kasus ini bisa dijerat Pasal 378 KUHP, tindakan Dugaan Penipuan, terhadap Pengurusan Izin, dengan cara Membuat Izin IUP OP, menyampaikan berkas Adanya Houling padahal Fiktif, tidak ada jalan houling.
Mediapun bertanya Apakah Bisa Dikatakan adanya Pembiaran UU dan Pejabat ESDM bisa Dikenakan Tindak Pidana Korupsi?
” Bisa yah, bisa tidak? Tergantung dari kerugian Negara, Dengan Beroperasinya melanggar UU Berlaku ” tegas Pengacara Agus Flores
Lanjut Agus, Cara Menyelamatkan ESDM, agar tidak Bermasalah Mencabut Izin PT LGI, kalau tidak Dinas ESDM Bisa Dianggap Melanggar UU Miberba Nomor 3 Tahun 2020.
Sedangkan SPK SPK Dibuat PT LGI, seharusnya lebih berhati hati, mana Perusahaan Memiliki Legal Standing dan Tidak.

















