Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
NasionalTNI & POLRI

Eks Kapolres Bima AKBP DPK Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkotika

5
×

Eks Kapolres Bima AKBP DPK Dipecat Tidak Hormat Terkait Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Mantan Kapolres Bima, AKBP DPK, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung selama delapan jam akibat keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa selain pemecatan, pelanggar juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus).

“Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari telah dijalani pelanggar di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri pada 13 hingga 19 Februari 2026. Putusan akhir menetapkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (19/2/2026).

Sidang etik tersebut menghadirkan total 18 saksi, dengan rincian tiga saksi hadir secara langsung dan 15 saksi memberikan keterangan melalui daring. Menanggapi putusan tersebut, AKBP DPK menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengungkapkan bahwa dalam rangkaian pemeriksaan dan persidangan, terungkap pula adanya fakta mengenai tindak pidana asusila yang dilakukan pelanggar. Namun, ia menegaskan bahwa kasus asusila tersebut tidak berkaitan dengan personel yang sebelumnya sempat dititipkan koper oleh DPK.

“Perlu diklarifikasi bahwa (kasus asusila) tidak terkait dengan hal tersebut. Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan serangkaian penanganan perkara terkait kasus ini,” pungkasnya.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *