Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
NasionalTNI & POLRI

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan Status Perkawinan di Akta Autentik

5
×

Bareskrim Polri Tahan Tersangka Kasus Pemalsuan Status Perkawinan di Akta Autentik

Sebarkan artikel ini
banner 500x150

Jakarta, – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri resmi menahan seorang tersangka berinisial CVT terkait kasus dugaan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik. Tersangka diduga memalsukan status perkawinan pada dokumen kependudukan, sebuah tindakan yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial AC pada 3 Februari 2025. AC melaporkan bahwa CVT telah mengubah status perkawinannya di KTP menjadi “belum kawin”, padahal saat itu CVT masih terikat pernikahan sah dengan pelapor.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa berdasarkan penyidikan, tersangka menggunakan modus meminta bantuan oknum ASN di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Alor berinisial I.

“Perubahan status dari ‘kawin’ menjadi ‘belum kawin’ dilakukan pada 7 September 2021. Jejak digital perubahan ini telah ditemukan dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat oleh barang bukti dokumen yang kami sita,” jelas Brigjen Pol. Nurul dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).

Penyidik akhirnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan terhadap CVT pada Kamis (12/2) malam. Keputusan ini diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

“Tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, bahkan menolak menandatangani dokumen resmi penangkapan,” tegas Brigjen Pol. Nurul.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dari berbagai wilayah, termasuk Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, serta tiga saksi ahli di bidang pidana, Kemendagri, dan digital forensik. Puluhan dokumen juga telah disita sebagai barang bukti.

Tindakan tersangka dilaporkan membawa dampak serius bagi pelapor dan anak-anaknya. Selain kerugian psikis, pemalsuan status ini berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, hingga mencemarkan nama baik keluarga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55/56 KUHP, yang kini disesuaikan dalam Pasal 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori VI mencapai Rp2 miliar.

(Red/Rezha LDD)

banner 325x300
Example 120x600
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *